Bawaslu Kota Magelang Awasi Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026
|
Kota Magelang – Bawaslu Kota Magelang menghadiri sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Magelang di Kantor KPU Kota Magelang, Kamis (2/7).
Dalam rapat tersebut, Bawaslu Kota Magelang diwakili oleh Zakariya, SHI., C.Med., Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H). Kehadiran Bawaslu merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan untuk memastikan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip akurat, mutakhir, transparan, dan akuntabel.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Bawaslu Kota Magelang membawa hasil pengawasan data pemilih sepanjang tahun 2026 sebagai bahan pembanding dalam proses sinkronisasi data. Hasil pengawasan tersebut menjadi masukan untuk memastikan setiap penambahan maupun pencoretan data pemilih dilakukan berdasarkan data yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam forum pleno, Zakariya menyampaikan sejumlah masukan kepada KPU Kota Magelang. Bawaslu meminta agar hasil sinkronisasi ditindaklanjuti secara optimal, khususnya terhadap data pemilih yang telah meninggal dunia atau berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pensiunan TNI/Polri yang telah kembali memiliki hak pilih, warga sipil yang berubah status menjadi anggota TNI/Polri aktif, serta penduduk yang berpindah masuk maupun keluar wilayah Kota Magelang.
Selain itu, Bawaslu juga berharap KPU Kota Magelang mengindahkan setiap surat imbauan dan saran perbaikan yang telah disampaikan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan peningkatan kualitas daftar pemilih. Menurut Bawaslu, sinergi yang kuat antara KPU, Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan merupakan kunci dalam mewujudkan daftar pemilih yang valid, mutakhir, dan berkualitas.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih pada PDPB Triwulan II Tahun 2026 mengalami penurunan 187 pemilih dibandingkan Triwulan I. Jumlah pemilih yang semula 99.952 berkurang menjadi 99.765 pemilih, yang terdiri atas 48.146 pemilih laki-laki dan 51.619 pemilih perempuan, tersebar di 3 kecamatan dan 17 kelurahan.
Adapun rincian hasil pemutakhiran di masing-masing kecamatan sebagai berikut : Kecamatan Magelang Selatan (6 kelurahan) terdapat 312 pemilih baru dan 316 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Kecamatan Magelang Tengah (6 kelurahan) terdapat 307 pemilih baru dan 469 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Kecamatan Magelang Utara (5 kelurahan) terdapat 259 pemilih baru dan 280 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Bawaslu juga memberikan catatan agar perkembangan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tidak hanya direkapitulasi secara internal, tetapi juga disosialisasikan secara luas kepada pemerintah daerah, partai politik, instansi terkait, serta masyarakat. Keterbukaan informasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik dalam memberikan masukan dan koreksi terhadap data pemilih, sehingga potensi munculnya data pemilih yang anomali dapat diminimalkan sejak dini.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu Kota Magelang berkomitmen untuk terus mengawal setiap proses pemutakhiran data pemilih sebagai bentuk perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara. Pengawasan yang dilakukan juga menjadi bagian dari ikhtiar bersama dalam mewujudkan daftar pemilih yang valid, akurat, mutakhir, komprehensif, dan terpercaya, sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berintegritas serta berkualitas.
Penulis : Humas