Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu – GMNI Bersinergi, Konsolidasi Demokrasi untuk Lawan Politik Uang dan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kota Magelang Mengadakan Konsolidasi Demokrasi Dengan GMNI Magelang

Bawaslu Kota Magelang Mengadakan Konsolidasi Demokrasi Dengan GMNI Magelang

Kota Magelang — Bawaslu Kota Magelang menggelar kegiatan Konsolidasi Demokrasi dan diskusi terkait pelanggaran Pemilu dan Pemilihan bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Magelang. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 25 Februari 2026 di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Magelang dan dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Magelang, Maludin Taufiq, serta Anggota Bawaslu Kota Magelang Sylvia Ayu Paramita dan Abdul Qohir Zakariya, didampingi oleh staf Desty dan Andre.

Kehadiran peserta dari DPC GMNI Magelang antara lain Sofia Latifana, Maulidya Anisa S., Rizka Oktavia W., dan Resti Amelia S., disambut hangat oleh jajaran Bawaslu Kota Magelang. Kegiatan ini menjadi ruang dialog terbuka antara penyelenggara pengawas pemilu dengan kalangan mahasiswa dalam rangka memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan demokrasi.

Ketua Bawaslu Kota Magelang, Maludin Taufiq, menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan konsolidasi demokrasi ini adalah untuk bertukar pengetahuan dan sudut pandang terkait kepemiluan dan demokrasi, khususnya terhadap informasi yang belum sepenuhnya terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Bawaslu, lanjutnya, bersifat inklusif dan tidak memandang golongan dalam melaksanakan sosialisasi pengawasan partisipatif.

“Pengawasan partisipatif menjadi fokus perhatian Bawaslu. Keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan, baik sebagai pemilih, saksi, pemantau pemilu, maupun sebagai penyelenggara yang terlibat langsung dalam proses elektoral,” ungkapnya.

Bawaslu Kota Magelang juga terus mengoptimalkan konsolidasi demokrasi sebagai upaya meningkatkan keterlibatan masyarakat. Pada masa non-tahapan, Bawaslu secara aktif melakukan pendekatan jemput bola dengan mengundang organisasi mahasiswa untuk memberikan penilaian dan masukan atas kinerja Bawaslu. Harapannya, partisipasi aktif mahasiswa dapat mendorong perbaikan kualitas demokrasi, khususnya dalam pengawasan Pemilu dan Pilkada di masa mendatang.

Dalam diskusi, perwakilan GMNI menyampaikan bahwa mereka telah memahami berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan. Namun demikian, mereka menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami tata cara memilih yang benar. GMNI juga mengusulkan adanya relawan dari masyarakat yang dapat terjun langsung memberikan sosialisasi, serta mendorong peningkatan peran RT dan RW dalam menyampaikan larangan praktik politik uang (money politic).

Mahasiswa juga menyoroti masih kurangnya ketegasan dalam pemberian sanksi terhadap pelanggaran, yang kerap dipengaruhi rasa pekewuh dan ikatan kekeluargaan di masyarakat desa. Selain itu, masih ditemukan praktik serangan fajar dan kecenderungan masyarakat memilih karena imbalan tertentu. Peran remaja pun dinilai sering disepelekan, sementara sosialisasi pelanggaran pemilu belum sepenuhnya menjangkau seluruh elemen masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Bawaslu menjelaskan bahwa berbagai bentuk sosialisasi telah dilaksanakan dan dianggarkan melalui kegiatan yang menarik di tengah masyarakat, meskipun belum seluruhnya diketahui publik. Bawaslu juga menekankan pentingnya keberanian mahasiswa untuk tampil, bersikap kritis, serta aktif memberikan edukasi yang benar guna mengantisipasi pelanggaran pemilu di lingkungan sekitar.

Dari perspektif GMNI, praktik suap menyuap masih terasa kental di masyarakat, bahkan terdapat kasus di mana RT mengoordinir praktik politik uang di wilayahnya. Selain itu, ditemukan pula oknum guru PNS yang mengarahkan pilihan politik di lingkungan sekolah. Menyikapi kondisi tersebut, Bawaslu mendorong kaum muda untuk berani melapor apabila menemukan pelanggaran.

Bawaslu Kota Magelang juga memperkenalkan Saka Adyasta Pemilu sebagai wadah pencegahan pelanggaran berbasis kepramukaan, yang bertujuan membuka jejaring serta meningkatkan pemahaman pemilih muda terhadap bentuk-bentuk pelanggaran dan upaya pencegahannya.

Sebagai penutup, Bawaslu menegaskan bahwa generasi muda harus menjadi garda terdepan dalam menolak dan tidak menjadi bagian dari pelanggaran pemilu. Salah satu langkah konkret yang dapat dilakukan adalah dengan menjadi pemantau pemilu melalui pendaftaran organisasi ke Bawaslu (untuk Pemilu) atau KPU (untuk Pilkada). Dengan keterlibatan tersebut, mahasiswa tidak hanya menjadi pengamat, tetapi juga berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan pelanggaran secara nyata.

Melalui konsolidasi demokrasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara Bawaslu dan mahasiswa dalam mewujudkan demokrasi yang berintegritas dan berkeadilan di Kota Magelang.

Penulis : Humas