Awasi Rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS), Bawaslu Kota Magelang Beri Rekomendasi pada KPU Kota Magelang
|
Dalam tahapan perekrutan calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Tahun 2020, Bawaslu Kota Magelang melakukan pengawasan terhadap KPU Kota Magelang dalam rangka pencegahan terhadap pelanggaran dan mendapatkan calon PPS yang berkualitas, integritas untuk Pilkada 2020.
Ketua Bawaslu Kota Magelang, Endang Sri Rahayu mengatakan “Berdasarkan Pengumuman KPU Nomor 126/PP.04.2-Pu/3371/Kota/III/2020 Tentang Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2020, Bawaslu Kota Magelang telah melakukan pengawasan dan terdapat temuan nama – nama yang terindikasi menjadi Anggota Partai Politik berdasarkan data dari SIPOL." Sebagai tidak lanjut dari hal tersebut Bawaslu kota magelang telah mengirimkan surat rekomendasi ke KPU Kota Magelang dengan nomor : 012 /Bawaslu-Prov.JT-30/PM.00.02/III/2020.
Perlu diketahui bahwa dalam seleksi calon anggota PPS, salah satu syarat untuk menjadi anggota PPS adalah tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, termasuk tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/ atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.
"Bawaslu Kota Magelang memiliki tekad yang kuat untuk terus melakukan pengawasan dalam setiap tahapan pelaksanaan demi tercapainya Pilkada 2020 yang bersih, berintegritas, dan adil," tegas Endang.
Tag
Berita