Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Menjelang pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019, dana bantuan sosial (bansos) selalu menjadi topik yang menarik.
Bawaslu kota Magelang Menjalankan Amanat Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni Pada Pasal 351 yang berbunyi :
1. Pelaksanaan pemungutan suara dipimpin oleh KPPS.;
2. Pemberian suara dilaksanakan oleh Pemilih.;
3.
Bawaslu Kota Magelang melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pada Kelompok Sasaran Deklarasi Kampung Anti Money Politik RT 6 RW 7, Ganten Jurang Ombo Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.
Acara dimulai dengan pembukaan oleh panitia, kemudian sambutan oleh Ketua Bawa
Magelang, 10 Maret 2019
Bawaslu Kota Magelang, melaksanakan kegiatan”Pengawasan Partisipatif Kelompok Sasaran Teatrikal Sosilalisasi Pengawasan Pileg dan Pilpres Tahun 2019”
Bersama :
Sanggar Seni Singo Cahyo Manunggal
dan Seniman Kosek Gliyeng Magelang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapang