Satu Nama, Satu Hak Pilih Bawaslu Kota Magelang Sisir Gang demi Gang Bongkar Data Pemilih Anomali
|
Kota Magelang - Bawaslu Kota Magelang bersama KPU Kota Magelang pada hari selasa 1 September 2026 melaksanakan pengawasan Coklit Terbatas (Coktas) dengan menyusuri langsung permukiman warga untuk memastikan akurasi data pemilih. Pengawasan ini difokuskan pada penelusuran data pemilih anomali, khususnya warga yang diduga telah meninggal dunia tetapi masih tercatat sebagai pemilih aktif.
Kegiatan pengawasan dipimpin oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Magelang, AQ. Zakariya, SHI., C.Med., didampingi dua staf pengawas, Andre dan Irfan. Sementara dari KPU Kota Magelang hadir Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) Handoko, ST., bersama staf Adhimas.
Pengawasan dimulai di Kelurahan Cacaban, tepatnya wilayah Kauman, Kecamatan Magelang Tengah. Tim mendatangi Ketua RW setempat untuk mencocokkan identitas salah satu pemilih yang masuk kategori usia anomali. Setelah dilakukan penelusuran dan konfirmasi langsung kepada Ketua RW, diperoleh kepastian bahwa warga yang dicari telah meninggal dunia. Temuan tersebut menjadi dasar pembaruan data agar pemilih bersangkutan dicoret sebagai TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dalam proses pemutakhiran data pemilih.
“Pengawasan Coktas bukan sekadar mencocokkan nama di atas kertas, tetapi memastikan setiap data benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Satu data yang keliru dapat memengaruhi kualitas daftar pemilih,” ujar Zakariya di sela kegiatan.
Pengawasan kemudian berlanjut ke Kampung Baben, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan. Di lokasi ini, tim kembali menelusuri identitas warga yang diduga masih tercatat sebagai pemilih aktif meski telah meninggal dunia. Ketua RW setempat membenarkan informasi tersebut dan melengkapinya dengan surat pernyataan resmi, sehingga data yang diperoleh memiliki dasar administratif yang kuat untuk ditindaklanjuti oleh KPU.
Tidak berhenti di situ, perjalanan pengawasan berlanjut menuju Kelurahan Rejowinangun Selatan. Di wilayah ini, proses pencarian berlangsung lebih menantang. Tim harus bertanya kepada warga satu per satu, menyusuri lingkungan permukiman untuk menemukan informasi mengenai keberadaan pemilih yang datanya masih dipertanyakan.
Penelusuran kemudian diteruskan hingga Kelurahan Tidar Utara dan berakhir di Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara. Melalui koordinasi dengan para ketua RT/RW serta informasi dari masyarakat, akhirnya diperoleh pembaruan data yang lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Coklit Terbatas menjadi bagian penting dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Bagi Bawaslu, pengawasan ini merupakan upaya preventif agar daftar pemilih benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat, sehingga tidak ada lagi nama warga yang telah meninggal tetap tercantum sebagai pemilih aktif.
Kolaborasi antara Bawaslu, KPU, perangkat wilayah, serta partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam menghadirkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas sebagai fondasi demokrasi yang berintegritas.
Kami percaya, menjaga demokrasi tidak selalu dimulai dari ruang sidang atau kotak suara. Terkadang, ia dimulai dari langkah kaki menyusuri gang-gang kecil, mengetuk pintu rumah warga, dan memastikan satu nama benar-benar mewakili satu hak pilih.
Penulis : AQZ