Kelas Sengketa Kesepuluh: Bawaslu Kota Magelang Bekali Mahasiswa Untidar Teori dan Teknis Ajudikasi
|
Kota Magelang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Magelang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan edukasi hukum kepemiluan yang komprehensif dengan menyelenggarakan Kelas Penyelesaian Sengketa kesepuluh pada Kamis, 22 Oktober 2026. Mengangkat tema sentral "Tahap Ajudikasi," kelas ini dirancang khusus untuk membedah fase persidangan terbuka yang menjadi pilar krusial dalam sistem keadilan pemilu di Indonesia.
Kegiatan yang dilangsungkan di Kantor Bawaslu Kota Magelang ini dipandu langsung oleh Anggota Bawaslu Kota Magelang sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Sylvia Ayu Paramita. Untuk memastikan diskusi berjalan interaktif dan terarah, ia didampingi oleh tim fasilitator yang terdiri dari tiga staf Bawaslu, yakni Dimas, Luluk, dan Burhan.
Kelas ini diikuti secara antusias oleh delegasi mahasiswa Program MBKM dari Universitas Tidar (Untidar) Kota Magelang, yaitu Mela Amalia, Ahmad Fathir Nasuha, Bayu Kirtya Aji, dan Kendra Sarasvati. Mereka dituntut untuk tidak sekadar menghafal teori, tetapi benar-benar memahami logika hukum di balik setiap tahapan dan aturan persidangan.
Dalam sesi pemaparannya yang komprehensif, Sylvia Ayu Paramita menekankan bahwa ajudikasi bukanlah tahapan awal yang berdiri sendiri, melainkan konsekuensi logis dari kegagalan proses di tahap sebelumnya. Ia membedah secara detail anatomi persidangan, dimulai dengan menjelaskan prasyarat yang menjadi faktor utama (trigger) penyebab sebuah alur penyelesaian sengketa diregister dan disidangkan masuk ke tahap ajudikasi.
Lebih mendalam, forum kelas ini membedah bagaimana Majelis Pemeriksa (yang terdiri dari unsur komisioner Bawaslu) bekerja di dalam ruang sidang. Diskusi mencakup pemahaman tata tertib persidangan, pembagian peran antar-anggota majelis, tata cara mendengarkan keterangan para pihak yang bersengketa, pembuktian dokumen, hingga proses pengambilan keputusan akhir (pleno majelis) yang harus didasarkan kuat pada fakta-fakta persidangan.
Selain itu, hal teknis yang juga disoroti secara tajam adalah mengenai syarat-syarat yang dapat menggugurkan sebuah ajudikasi. Para mahasiswa diajak menganalisis skenario-skenario hukum di mana permohonan dapat ditolak atau digugurkan di tengah jalan. Beberapa faktor penggugur tersebut di antaranya adalah apabila kedudukan hukum (legal standing) pihak pemohon tidak terpenuhi, batas waktu (daluarsa) pelaporan terlampaui, permohonan ditarik kembali oleh pemohon, hingga apabila objek sengketa yang diajukan ternyata bukan menjadi kewenangan dari Bawaslu.
Kematangan wawasan teoretis dan teknis yang didapatkan dari forum bedah ajudikasi ini akan menjadi bekal utama dan sangat krusial bagi para mahasiswa Untidar. Mereka diwajibkan untuk menguasai materi persidangan ini sebelum benar-benar menerapkannya secara langsung dalam simulasi sidang ajudikasi secara utuh, yang rencananya akan digelar pada Kelas Penyelesaian Sengketa pertemuan ke-12 mendatang.
Penulis : Humas