Lompat ke isi utama

Berita

Dari Antisipasi Manipulasi hingga Ramah Disabilitas: Bawaslu dan KPU Kota Magelang Bedah Tuntas Kerawanan Pemungutan Suara

Bawaslu Kota Magelang menghadiri acara Bedah Buku Bersama KPU Kota Magelang

Bawaslu Kota Magelang menghadiri acara Bedah Buku Bersama KPU Kota Magelang

Kota Magelang – Dalam upaya memperkuat tata kelola kepemiluan dan sinergitas antar penyelenggara, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Magelang berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang menggelar agenda Konsolidasi Demokrasi berupa Bedah Buku Tata Kelola Pemilu. Acara yang dilaksanakan secara virtual melalui platform Zoom Meeting ini mengangkat tema sentral "Perspektif Penyelenggara terhadap Pemungutan dan Penghitungan Suara" pada 21 September 2026.

Kegiatan yang diinisiasi oleh KPU Kota Magelang ini menghadirkan Dr. George Towar Ikbal Tawakkal selaku penulis buku sebagai narasumber utama. Bawaslu Kota Magelang memanfaatkan forum yang menjangkau audiens luas ini sebagai kanal konsolidasi demokrasi strategis.

Hadir mewakili Bawaslu Kota Magelang adalah Ketua Bawaslu, Maludin Taufiq, didampingi Anggota Bawaslu, Abdul Qahir Zakariya dan Sylvia Ayu Paramita, beserta staf Bawaslu, Prabowo. Dari pihak KPU Kota Magelang, acara ini diikuti jajaran lengkap yang terdiri dari Ketua KPU Mishbachul Munir, beserta para Anggota KPU yakni Dra. Srie Nugraheni, Yuda Aryunanda, Vica Vitri Utami, dan Handoko. Turut serta Mahaendra Awang D.K. selaku Kasek KPU, M. Rifqi Leandro A. Yr. sebagai Kasubag Teknis KPU, jajaran Sekretariat KPU, serta peserta umum melalui Zoom Meeting.

Dalam pemaparannya, Bawaslu Kota Magelang menegaskan pandangan filosofis bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara bukanlah sekadar rutinitas atau teknis administratif kepemiluan semata. Lebih dari itu, proses ini adalah instrumen utama yang bermuara pada legitimasi dan wujud nyata kedaulatan tertinggi rakyat dalam negara demokrasi.

Diskusi juga menyoroti karakteristik geografis Kota Magelang. Meskipun wilayahnya terbilang kompak—mencakup 3 Kecamatan dan 17 Kelurahan—yang memudahkan kendali pengawasan, statusnya sebagai pusat regional menghadirkan kompleksitas tersendiri. Keberadaan fasilitas vital seperti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA dan Rumah Sakit Rujukan menjadikan dinamika pergerakan data pemilih pindahan (Daftar Pemilih Tambahan/DPTb) sangat tinggi dan rentan.

Merespons diskursus tata kelola pemilu global, Bawaslu secara tegas menolak metode proxy voting (pemberian suara yang diwakilkan) bagi lansia dan penyandang disabilitas. Metode ini dinilai tidak selaras dengan asas 'Langsung' dan 'Rahasia', serta rawan manipulasi. Sebagai gantinya, regulasi Indonesia memfasilitasi melalui Formulir C. Pendamping yang jauh lebih akuntabel dan menjamin kerahasiaan.

Wacana early voting (pemungutan suara dini) juga dinilai tidak dapat diimplementasikan karena amanat undang-undang yang mengharuskan pemilu dalam negeri digelar serentak pada hari yang sama. Bagi warga di luar domisili, solusinya adalah melalui mekanisme DPTb.

Terkait warga yang tidak terdaftar, Indonesia telah mengakomodasi konsep provisional voting melalui skema Daftar Pemilih Khusus (DPK). Untuk mencegah penyusupan dan penggelembungan suara, pelayanan DPK diatur sangat ketat: wajib menggunakan KTP elektronik sesuai domisili TPS dan hanya dilayani pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

Menyikapi wacana e-Voting maupun i-Voting, Bawaslu menekankan perlunya Voter Verified Paper Audit Trail (VVPAT) sebagai jejak fisik untuk audit, guna memitigasi ancaman peretasan sistem. Bawaslu juga menyoroti hambatan sosiologis berupa tingginya proporsi pemilih lansia di Kota Magelang yang rentan gagap teknologi, sehingga pemaksaan e-Voting berisiko mengeksklusi mereka.

Terkait inklusivitas, Bawaslu memastikan prinsip No One Left Behind diterapkan di TPS. Kelompok rentan (disabilitas, lansia, ibu hamil) berhak atas pelayanan prioritas. PTPS juga diwajibkan menginspeksi kelayakan aksesibilitas TPS, terutama di kelurahan dengan kontur tanah berundak, untuk memastikan keramahan bagi pengguna kursi roda dan menghindari lokasi berbahaya.

Sebagai garda terdepan, Bawaslu menerapkan strategi integritas terpadu: Prevent (pemetaan kerawanan), Observe (kehadiran sejak pukul 07.00), Record (pencatatan objektif), Verify (pengujian konsistensi suara), Respond (koreksi seketika atas kesalahan Formulir C. Hasil Plano), dan Control (pengawalan kotak suara berjenjang hingga pleno usai). Pengawalan logistik secara melekat ini penting untuk menjamin keutuhan suara dari ancaman manipulasi.

Kegiatan bedah buku ini ditutup dengan komitmen bersama antara Bawaslu dan KPU Kota Magelang untuk terus menyatukan langkah, memperkuat sinergitas, dan membangun budaya politik bersih demi terwujudnya demokrasi yang bermartabat.

Penulis : Humas