Lompat ke isi utama

Berita

Belajar Padamkan 'Api' Konflik Pemilu, Bawaslu Kota Magelang Bekali Masyarakat dengan Taktik Jitu Resolusi Sengketa Melalui Kelas Sengketa

Bawaslu Kota Magelang Mengadakan Konsolidasi Demokrasi dengan tajuk Kelas Sengketa pada 17 September 2026

Bawaslu Kota Magelang Mengadakan Konsolidasi Demokrasi dengan tajuk Kelas Sengketa pada 17 September 2026

Kota Magelang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Magelang kembali mewujudkan komitmennya dalam mengawal proses demokrasi dengan menggelar kegiatan "Konsolidasi Demokrasi". Kali ini, acara dikemas dalam format edukatif bertajuk "Kelas Sengketa" yang diselenggarakan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) pada Kamis, 17 September 2026.

Kegiatan ini dipandu langsung oleh Anggota Bawaslu Kota Magelang sekaligus Koordinator Divisi PPPS, Sylvia Ayu P, bersama Koordinator Sekretariat Rivaldo Noval PS, serta didampingi oleh tiga orang staf Bawaslu, yakni Luluk, Burhanudin, dan Prabowo. Peserta utama dalam kegiatan ini adalah para mahasiswa dari Universitas Tidar (UNTIDAR).

Dalam kelas ini, Bawaslu mengajak para mahasiswa untuk terjun langsung membedah dan mensimulasikan penyelesaian dua studi kasus sengketa antarpeserta pemilu. Sylvia Ayu P beserta jajaran staf memberikan bimbingan teknis mengenai cara mengidentifikasi para pihak dan objek sengketa, menganalisis unsur-unsur yang disengketakan, hingga menjalankan mekanisme Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilu (PSAP). Mahasiswa juga diajarkan cara merumuskan alternatif penyelesaian serta mengelola administrasi menggunakan Formulir PSPP-22, PSPP-25, dan PSPP-26.

Pada studi kasus pertama, peserta dihadapkan pada skenario perselisihan penggunaan "Lapangan Marmut" antara Partai Sapu Lidi (PSL) dan Partai Gerobak Sapi (PGS) yang tidak sengaja menjadwalkan kampanye pada tanggal yang sama. Diskusi mengupas tuntas pokok permasalahan, hak yang disengketakan, dasar klaim, hingga potensi gangguan yang merugikan.

Peserta diajarkan langkah penyelesaian secara musyawarah, mulai dari tahap penerimaan permohonan hingga pemeriksaan dokumen. Alternatif kesepakatan yang dirumuskan dari kasus ini mencakup pengaturan waktu penggunaan lokasi secara bergantian, pengosongan lapangan setelah acara selesai, manajemen tata letak sound system, dan pakta komitmen untuk menjaga ketertiban serta mencegah provokasi antar-simpatisan.

Sementara itu, studi kasus kedua membahas tensi di jalan raya, yakni perselisihan rute pawai kampanye antara Partai Santuy Bersama (PSB) dan Partai Rodo Ngegas (PRN). Kedua partai diceritakan berpapasan di rute dan waktu yang sama, tepatnya di persimpangan depan Pasar Potrowangsan. Masing-masing pihak mengklaim hak jalan berdasarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye.

Untuk menghindari potensi bentrokan dan kemacetan, kelas merumuskan berbagai alternatif penyelesaian cepat (PSAP). Di antaranya adalah penghentian sementara salah satu rombongan, pengaturan pergerakan pawai, penerapan rute alternatif atau jeda waktu, hingga penertiban perlengkapan kampanye agar lalu lintas warga tidak lumpuh. Seluruh hasil musyawarah tersebut kemudian disimulasikan ke dalam dokumen resmi penyelesaian sengketa.

Sepanjang kelas, para peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi. Mereka tidak hanya berperan sebagai pengamat, tetapi juga aktif menyuarakan pendapat, memberikan masukan resolusi konflik, dan melontarkan pertanyaan mendalam seputar penerapan PSAP di lapangan, termasuk tata cara pengisian formulir penyelesaian sengketa.

Sebagai penyempurna wawasan, pada akhir sesi, Bawaslu Kota Magelang memperlihatkan contoh dokumen riil kepemiluan. Peserta berkesempatan melihat langsung wujud STTP Kampanye serta Surat Keputusan (SK) Mandat Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilu yang diterbitkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Panwaslu Kecamatan sebagai dasar legitimasi administratif.

Kegiatan Kelas Sengketa ini berjalan dengan sangat lancar. Melalui edukasi ini, Bawaslu Kota Magelang berharap generasi muda, khususnya mahasiswa UNTIDAR melalui kelas sengketa, dapat semakin memahami dinamika pengawasan pemilu dan siap menjadi pionir dalam mewujudkan demokrasi yang tertib, damai, dan adil.

Penulis : Humas