Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sebut Ada 5 Kerawanan Dalam Proses Rekrutmen Pantarlih

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ternyata mengawasi secara langsung proses rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024, yang dilakukan KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sebab, Bawaslu menyebut ada kerawanan dalam rekrutmen ini. Setidak ada 5 yang harus diawasi. Diketahui, Pendaftaran pantarlih ini sudah dibuka sejak Kamis (26/1/2023). Pantarlih ini dibentuk oleh PPS. Rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024 diawali dengan pengumuman 26-28 Januari 2023. Pendaftaran dimulai sejak pengumuman atau 26 Januari 2023 hingga 31 Januari 2023. Tidak ada tes tertulis bagi Pantarlih. Yang ada hanya penelitian admintrasi yang menurut jadwal dilakukan 27 Januari 2023. Lalu, pengumuman hasil seleksi 3 Februari 2023. Sementara penetapan nama hasil seleksi 5 Februari 2023 dan pelantikan pantarlih 6 Februari 2023. Nah, dalam proses rekrutmen ini, Bawaslu mengatakan ada 5 kerawanan dalam rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024. 1. Warga yang belum berusia 17 tahun 2. Berdomisili tidak dalam wilayah kerja pantarlih 3. Tidak mampu bekerja secara jasmani dan rohani 4. Tidak membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan mempunyai kemampuan dan kecapakan membaca, menulis, dan berhitung 5. Berasal dari profesi yang tidak diperbolehkan dalam ketentuan yakni TNI, Polri, anggota parpol maupun menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu, atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan terakhir. Lainnya, yakni kerawanan pada sisi waktu. Di mana pembentukan pantarlih tidak tepat waktu sesuai yang ditetapkan KPU. Selain itu, calon pantarlih merupakan pendukung bakal calon DPD.Bahkan Bawaslu mengkhawatirkan sumber daya manusia Panarlih tidak diberikan pembekalan oleh PPS dan tidak memperhatikan profesioinalitas. Bahkan tidak memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon pantarlih serta keterampilan dalam pengggunaan teknologi dan informatika.
Tag
Berita