Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Magelang Gelar RDK Divisi HP2H, Petakan Isu Hukum Strategis dan Perumusan Produk Hukum Non-Perbawaslu

Bawaslu Kota Magelang mengadakan RDK Divisi HP2H bertemakan isu Hukum

Bawaslu Kota Magelang mengadakan RDK Divisi HP2H bertemakan isu Hukum pada 10 September 2026

Kota Magelang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Magelang menyelenggarakan kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) yang diprakarsai oleh Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) pada Kamis, 10 September 2026. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Magelang ini mengusung tema "Pemetaan Isu Hukum Strategis dan Perumusan Produk Hukum Non-Perbawaslu sebagai Instrumen Tata Kelola Bawaslu Kota Magelang"

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas internal kelembagaan, menyelaraskan pemahaman tata kelola hukum, serta merumuskan standar baku pembuatan produk hukum non-Perbawaslu—khususnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan mitra eksternal. 

Rangkaian acara diawali dengan pembukaan formal, pengumandangan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Bawaslu, doa bersama, serta sambutan dan pembukaan resmi oleh Ketua Bawaslu Kota Magelang, Maludin Taufiq. Rapat ini dipandu oleh Moderator Diany Sukma, serta dihadiri oleh Koordinator Divisi HP2H A.Q. Zakariya, Koordinator Divisi PPPS Silvya Ayu Paramita, Koordinator Sekretariat, jajaran staf sekretariat, serta mahasiswa magang program MBKM. 

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kota Magelang Maludin Taufiq menegaskan bahwa kegiatan peningkatan kapasitas internal merupakan agenda wajib untuk terus menyegarkan kembali literasi kepemiluan seluruh jajaran Bawaslu. Taufiq menyoroti pentingnya memetakan isu-isu hukum strategis, seperti mengantisipasi dinamika perubahan regulasi pemilu serta pemahaman atas peraturan perundang-undangan di luar Perbawaslu. 

"Sebagai penyelenggara pemilu, kita sering dihadapkan pada pertanyaan masyarakat maupun mitra pemangku kepentingan. Oleh karena itu, kita harus memahami regulasi non-Perbawaslu—seperti Undang-Undang Pemilu, UU ASN, aturan TNI/Polri, hingga hukum pidana umum—yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas pengawasan dan penanganan pelanggaran di lapangan," tegas Taufiq saat membuka acara. 

Memasuki sesi pemaparan materi, Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kota Magelang, A.Q. Zakariya, membedah secara mendalam jenis-jenis produk hukum non-Perbawaslu yang menjadi instrumen penunjang tata kelola Bawaslu. Produk hukum tersebut mencakup Keputusan Ketua, Surat Edaran (SE), Standard Operating Procedure (SOP), Pedoman, hingga Perjanjian Kerja Sama (PKS). 

Zakariya menekankan bahwa PKS menjadi fondasi utama Bawaslu dalam membangun kolaborasi dengan lembaga pemerintah, instansi vertikal, maupun perguruan tinggi. Landasan juridis pembuatan PKS ini merujuk pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu No. 2 Tahun 2021 tentang Produk Hukum Bawaslu, Perbawaslu No. 18 Tahun 2023 tentang Tata Kerja dan Organisasi Bawaslu, serta Perpres No. 33 Tahun 2014 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). 

"Seluruh dokumen PKS yang telah disepakati dan ditandatangani wajib diunggah ke portal JDIH Bawaslu agar menjadi bagian dari keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel," terang Zakariya. 

Dalam kesempatan tersebut, Zakariya memaparkan struktur baku PKS yang ideal, mulai dari pembukaan, identitas para pihak, maksud dan tujuan, ruang lingkup, hak dan kewajiban, tata cara pembiayaan, ketentuan force majeure, hingga mekanisme penyelesaian sengketa melalui musyawarah mufakat. Sebagai contoh konkret, disajikan salinan dokumen PKS antara Bawaslu Kota Magelang dan Fisipol Universitas Tidar (Untidar) berjangka waktu 5 tahun (2026–2031) yang memuat kerja sama penguatan pengawasan partisipatif, pendidikan pemilih, riset pemiluan, serta program magang mahasiswa. 

Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanggapan interaktif. Jajaran peserta rapat menyoroti pentingnya melakukan evaluasi secara berkala terhadap seluruh PKS yang telah dibuat agar tidak berhenti sebatas seremonial penandatanganan. 

Menanggapi masukan tersebut, Zakariya menyatakan komitmennya untuk mengoptimalkan pemantauan seluruh kerja sama yang ada melalui sinergi super team antar-divisi. Beberapa program kerja sama strategis yang terus didorong antara lain pengembangan teknologi deteksi hoaks dan deepfake kampanye bersama kampus IT Bina Patria, serta digitalisasi dan tata kelola kearsipan bersama Disperpusip. 

Rangkaian RDK Divisi HP2H ini ditutup dengan harapan agar pemetaan isu hukum strategis ini mampu menjadi panduan kerja yang solid, berkepastian hukum, serta berdampak nyata bagi pengawasan pemilu di Kota Magelang.

Penulis : Humas