Lompat ke isi utama

Berita

“NGASEP” Tolak Suara Terbeli: Bawaslu Ajak Generasi Muda Kota Magelang Jadi Mata dan Telinga Keadilan

Bawaslu Kota Magelang Melaksanakan podcast NGASEP (Ngobrol Asik Seputar Pemilu) dengan tema "Pahami Kerawanan, Cegah Pelanggaran, Kawal Demokrasi"

Bawaslu Kota Magelang Melaksanakan podcast NGASEP (Ngobrol Asik Seputar Pemilu) dengan tema "Pahami Kerawanan, Cegah Pelanggaran, Kawal Demokrasi"

Kota Magelang – Guna menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 yang lebih berintegritas, Bawaslu Kota Magelang kembali hadir menyapa masyarakat melalui program podcast unggulannya, NGASEP (Ngobrol Asik Seputar Pemilu). Bekerja sama dengan Magelang FM, edisi Senin, 12 Oktober 2026 ini mengusung tema krusial: "Pahami Kerawanan, Cegah Pelanggaran, Kawal Demokrasi". Acara ini dipandu oleh moderator Desti dan menghadirkan Anggota Bawaslu Kota Magelang, A.Q. Zakariya, sebagai narasumber utama.

Meskipun tahapan inti Pemilu 2029 baru akan dimulai pada pertengahan 2027, Bawaslu menegaskan bahwa pengawasan dan persiapan tidak mengenal kata mendadak. Edukasi politik harus ditanamkan sejak dini untuk memitigasi potensi-potensi pelanggaran yang mungkin terulang dari pengalaman pemilu sebelumnya.

Dalam dialog tersebut, Zakariya menyoroti bahwa masyarakat sering kali bingung membedakan antara "kerawanan" dan "pelanggaran". Kerawanan merupakan suatu kondisi atau potensi yang dapat memicu masalah dalam pemilu, sedangkan pelanggaran adalah dugaan tindakan yang secara nyata melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Mengidentifikasi kerawanan adalah strategi antisipatif atau langkah mitigasi agar potensi tersebut tidak bermutasi menjadi sebuah pelanggaran pidana maupun administratif.

Beberapa potensi kerawanan tinggi yang masuk dalam radar Bawaslu melalui Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) meliputi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), penyalahgunaan fasilitas negara, manipulasi informasi di media sosial, konflik sosial, hingga masalah ketidakakuratan daftar pemilih. Namun, dua hal yang menjadi perhatian paling tajam dari Bawaslu Kota Magelang saat ini adalah Politik Uang (Money Politic) dan Penyebaran Hoaks.

Zakariya dengan tegas mengingatkan bahaya laten politik uang yang menjadi akar dari tindak pidana korupsi. Praktik ini secara langsung mencederai kesetaraan dan kebebasan nurani masyarakat dalam menentukan pilihan. Oleh karena itu, edukasi penolakan terhadap politik uang menjadi prioritas kampanye Bawaslu ke berbagai elemen masyarakat.

Selain politik uang, kecanggihan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) membawa tantangan tersendiri berupa video manipulatif (deepfake) dan disinformasi. Bawaslu mendorong masyarakat, khususnya pemilih pemula dan pengguna aktif gawai, untuk tidak mudah terprovokasi. Untuk menangkal penyebaran hoaks, Zakariya memperkenalkan metode sederhana namun efektif kepada masyarakat, yaitu langkah STOP:

S : Sumbernya: Cari tahu kebenaran dan darimana sumber informasi tersebut berasal.
T :  Telusuri: Lakukan penelusuran apakah informasi tersebut bermanfaat dan sesuai fakta.
O : Obrolkan: Diskusikan informasi yang meragukan dengan rekan terdekat atau pihak berwenang.
P : Pikir-pikir: Pertimbangkan dampak destruktifnya sebelum membagikan (share) konten tersebut ke grup lain.

Di samping itu, pencegahan krusial lainnya berada pada sektor data pemilih. Bawaslu terus mengawasi proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) secara ketat untuk menjamin hak pilih warga negara terlindungi. Hingga Triwulan III tahun 2026, tercatat adanya lonjakan pemilih yang signifikan di tiga kecamatan (Magelang Utara, Tengah, dan Selatan).

Pengawasan ini memastikan warga yang memenuhi syarat terdaftar secara valid, dan menindaklanjuti warga yang telah meninggal dunia atau beralih status (TNI/Polri) agar segera dicoret dari daftar demi mencegah fenomena penyalahgunaan data atau "pemilih hantu".

Menutup sesi perbincangan, Bawaslu mengajak masyarakat untuk berani menjadi "mata dan telinga" lembaga pengawas. Jika mendapati dugaan pelanggaran, masyarakat diimbau untuk mencatat kronologi menggunakan prinsip dasar 5W+1H (What, Who, When, Where, Why, How) dan menyertakan bukti dokumentasi otentik yang relevan, baik berupa foto maupun video. Bawaslu menjamin setiap laporan yang masuk akan diproses secara akuntabel sesuai dengan regulasi Perbawaslu dan Undang-Undang Pemilu.

Penulis : Humas