Lompat ke isi utama

Berita

Monopoli Penuntut Sekaligus Pemutus: Bawaslu Kota Magelang Siapkan Taktik "Firewall Majelis"

Bawaslu Kota Magelang Menggelar Diskusi Tematik (Focus Group Discussion/FGD) dengan tema "Dualisme Peran Bawaslu: Menyelaraskan Dinamika antara Fungsi Pengawasan dan Kewenangan Kuasi-Peradilan"

Bawaslu Kota Magelang Menggelar Diskusi Tematik (Focus Group Discussion/FGD) dengan tema "Dualisme Peran Bawaslu: Menyelaraskan Dinamika antara Fungsi Pengawasan dan Kewenangan Kuasi-Peradilan"

Kota Magelang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Magelang menyelenggarakan kegiatan Diskusi Tematik (Focus Group Discussion/FGD) guna membahas konstruksi hukum dan tantangan struktural lembaga pengawas pemilu pasca-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Kegiatan yang digelar pada Rabu, 21 Oktober 2026  ini mengusung tema spesifik: "Dualisme Peran Bawaslu: Menyelaraskan Dinamika antara Fungsi Pengawasan dan Kewenangan Kuasi-Peradilan".

FGD ini dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kota Magelang, Maludin Taufiq, dan dihadiri oleh Koordinator Sekretariat, Rivaldo Noval P.S., beserta seluruh jajaran staf kesekretariatan Bawaslu Kota Magelang. Adapun bertindak sebagai pemantik diskusi adalah Anggota Bawaslu Kota Magelang sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Sylvia Ayu Paramita.

Dalam paparannya, Sylvia Ayu Paramita menyoroti evolusi radikal kewenangan Bawaslu. Sebelum tahun 2017, Bawaslu murni bertindak sebagai lembaga pengawas yang sebatas memberikan rekomendasi kepada institusi lain. Namun, sejak lahirnya UU Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu mengalami pergeseran paradigma struktural untuk menghilangkan stigma "macan ompong", dengan diberikan kewenangan kuasi-peradilan yang mengikat (final dan mengikat/ final and binding).

Kewenangan baru ini, menurut Sylvia, melahirkan "Dua Kutub Kewenangan" yang menciptakan benturan psikologis dan struktural bagi komisioner. Di satu sisi, Bawaslu harus bertindak sebagai "Polisi Pemilu" (Pengawas) yang proaktif mencari temuan lapangan dengan insting investigatif, menghasilkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP/Form A), dan fokus mengamankan tahapan pemilu secara dini.

Di sisi lain, Bawaslu dituntut menjadi "Hakim Perkara" (Pemutus) yang pasif menunggu register sengketa, harus menjaga jarak dengan psikologis netral, fokus menggali kebenaran materil di ruang sidang, dan mengeluarkan putusan ajudikasi.

Diskusi menjadi semakin hangat ketika membahas "Titik Kritis Transisi Peran". Sylvia menggarisbawahi masalah inti di mana komisioner yang turun melakukan pengawasan (menyusun Form A), menyetujui sebuah temuan pelanggaran (pleno kajian), adalah orang yang sama dengan komisioner yang akan memimpin sidang ajudikasi dan menjatuhkan sanksi.

Merespons realita dan beban mental akibat transisi instan dari "tugas patroli menuju sidang" tersebut, Bawaslu Kota Magelang merumuskan langkah mitigasi jangka pendek. Pertama, menerapkan "Firewall Majelis", di mana komisioner penemu dugaan pelanggaran tidak boleh bertindak sebagai pimpinan majelis sidang. Kedua, fokus mutlak pada fakta persidangan. Ketiga, memastikan konstruksi rasional (ratio decidendi) putusan eksaminasi setara dengan standar peradilan umum.

Sebagai penutup diskusi, FGD ini juga menyusun "Peta Jalan Jangka Panjang" berupa usulan reformasi hukum melalui Revisi UU Pemilu. Bawaslu merekomendasikan restrukturisasi total untuk mengurai desain anomali kelembagaan ini, dengan mendorong pembentukan Electoral Tribunal (Peradilan Khusus Pemilu) yang independen di bawah Mahkamah Agung. Ke depan, Bawaslu diusulkan agar difokuskan murni sebagai penyidik dan penuntut.

Melalui diskusi tematik ini, Bawaslu Kota Magelang berkomitmen untuk terus menjaga marwah keadilan elektoral dengan memegang prinsip profesionalisme: "Garang di lapangan pengawasan, Netral di ruang persidangan."

Pada sesi selanjutnya para peserta seperti Ketua Bawaslu Kota Magelang Maludin Taufiq memberikan pandangan serta pengalamannya yang berkaitan dengan tema diskusi. Rivaldo Noval sebagai Korsek juga membagikan pengalamannya di tempat sebelumnya. Tak lupa para staff Andre, Burhan, Luluk, Desti juga memberi tanggapan yang meriahkan jalannya diskusi kali ini.

Penulis : Humas