Bedah Alur Mediasi Sengketa Pemilu, Pimpinan Bawaslu Kota Magelang Berdiskusi Hangat dengan Mahasiswa Untidar
|
Kota Magelang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Magelang secara konsisten terus mencetak generasi muda yang melek hukum kepemiluan melalui program Kelas Penyelesaian Sengketa. Memasuki pertemuan kedelapan, Bawaslu menggelar "Kelas Penyelesaian Sengketa" yang berfokus membedah tema "Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu".
Kegiatan edukatif yang diselenggarakan pada Kamis, 8 Oktober 2026 ini melibatkan audiens dari kalangan akademisi, yakni para mahasiswa Program MBKM Batch VI Ilmu Komunikasi Universitas Tidar (Untidar) serta Kelompok Riset dan Debat Hukum Universitas Tidar.
Acara ini dipandu langsung oleh Anggota Bawaslu Kota Magelang, Sylvia Ayu Paramita, yang bertindak sebagai pemateri utama. Diskusi kelas ini terasa semakin istimewa dan hangat dengan hadirnya formasi lengkap pimpinan Bawaslu Kota Magelang, yakni Ketua Bawaslu, Maludin Taufiq, S.IP., dan Koordinator Divisi HP2H (Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat), A.Q. Zakariya, S.H.I. Turut mendampingi kelancaran acara tiga orang staf fasilitator Bawaslu: Luluk, Prabowo, dan Burhan.
Dalam sesi pemaparan materi, Sylvia Ayu Paramita mengupas tuntas mengenai kewenangan atributif Bawaslu untuk menggelar sidang mediasi sekaligus bertindak sebagai pihak mediator yang netral dalam setiap proses penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan. Para mahasiswa diberikan pemahaman komprehensif dan taktis mengenai anatomi mediasi sengketa.
Setelah pemaparan materi mengenai mediasi dan dasar-dasar legal drafting selesai, agenda dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang dipantik oleh pemikiran kritis dari Kelompok Riset dan Debat Hukum Untidar.
Dalam sesi ini, Ketua Bawaslu Maludin Taufiq dan Anggota Bawaslu A.Q. Zakariya turun langsung dalam diskusi hangat. Para pimpinan Bawaslu membagikan pengalaman empiris mereka di lapangan terkait tantangan saat mempertemukan pihak yang bersengketa (Peserta Pemilu dan KPU).
Melalui diskusi dua arah tersebut, para peserta tidak hanya menyerap regulasi secara tekstual, tetapi juga diharapkan mampu memahami penerapan teknis mediasi sengketa proses pemilu secara riil dan aplikatif. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bekal krusial bagi para mahasiswa komunikasi maupun hukum Untidar dalam berkontribusi aktif mengawal keadilan proses transisi kepemimpinan dan penegakan hukum pemilu di masa mendatang.
Penulis : Humas