Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Magelang Perkuat Pemahaman Pengawasan Pemilu Melalui Diskusi Tematik Yang Mengangkat Isu Presidential Threshold

Bawaslu Kota Magelang mengadakan Diskusi Tematik tentanng Presidential Threshold

Bawaslu Kota Magelang mengadakan Diskusi Tematik tentanng Presidential Threshold

Kota Magelang - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Magelang menyelenggarakan Diskusi Tematik dengan judul "Presidential Threshold: Penerapan, Implikasi, dan Dimensi Pengawasan Bawaslu Pasca-Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024" pada Rabu (29/07/2026) di Ruang Sidang Bawaslu Kota Magelang. 

Dalam paparannya, Sylvia Ayu Paramita, S.IP selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) menyampaikan tentang sejarah penerapan Presidential Treshold, Implikasi,  hingga potensi munculnya Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu.

Diskusi Tematik ini juga mengulas Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada tanggal 2 Januari 2025. Terdapat 3 alasan utama MK menyatakan Inkonstitusional yaitu, penentuan ambang batas berimplikasi pembatasan terhadap hak konstitusional warga negara untuk memilih dari lebih banyak alternatif calon, threahold 20% dinilai memberi keuntungan tidak proporsional bagi partai atau koalisi besar, dan MK menilai penentuan besaran persentase tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dan objektif. 

Sebagai tindak lanjut, MK memberikan lima pedoman rekayasa konstitusional (constitutional engineering) bagi pembentuk undang - undang. Salah satu pedomannya adalah semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon tanpa syarat ambang batas kursi atau suara. Selain itu, penghapusan presidential threshold ini dinilai memberikan dampak politik, hukum, dan elektoral seperti perluasan peluang pencalonan, berpotensi bertambahnya jumlah paslon, urgensi revisi UU Pemilu, kebutuhan norma pengganti, penguatan fungsi pengawasan, serta konsolidasi sistem presidensial. 

Dalam hal pengawasan, Bawaslu mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pengawasan verifikasi pencalonan, pencegahan dominasi koalisi, pengawasan partisipasi publik, serta mengantisipasi membludaknya paslon. Selain itu, Bawaslu juga mempunyai wewenang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi, politik uang, dan sengketa proses pencalonan melalui mekanisme ajudikasi, serta koordinasi Sentra Gakkumdu. 

Salah satu Anggota Bawaslu Kota Magelang, Abdul Qohir Zakariya, S.HI berpendapat bahwa putusan MK ini menandakan bahwa penghapusan presidential threshold  merupakan sebuah kemajuan demokrasi dan menjadikan pemilihan presiden menjadi lebih bebas dan sesuai dengan asas Luberjurdil karena dapat mencalonkan pasangan tanpa syarat ambang batas kursi atau suara. 

Dengan adanya kegiatan diskusi tematik, diharapkan seluruh Jajaran Bawaslu Kota Magelang dapat saling terbuka untuk mengutarakan pendapat masing-masing sekaligus memperkuat kesiapan pengawasan pemilu di masa yang akan datang.

Penulis : Humas