Asah Keterampilan Mahasiswa, Bawaslu Kota Magelang Simulasikan Penyusunan Permohonan Sengketa Pemilu
|
Kota Magelang – Dalam upaya meningkatkan kapasitas dan pemahaman generasi muda terkait hukum kepemiluan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Magelang kembali menyelenggarakan program Kelas Penyelesaian Sengketa pada pertemuan ketujuh. Kegiatan yang digelar pada Kamis, 1 Oktober 2026 ini secara spesifik mengangkat isu "Gelar Simulasi Legal Drafting Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu".
Program edukatif ini menyasar kalangan akademisi muda, yakni para mahasiswa dari Universitas Tidar (Untidar) Kota Magelang. Delegasi mahasiswa yang berpartisipasi aktif dalam kelas ini antara lain Mela Amalia, Ahmad Fathir Nasuha, Bayu Kirtya Aji, dan Kendra Sarasvah.
Kegiatan ini dipandu langsung oleh Anggota Bawaslu Kota Magelang sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Sylvia Ayu Paramita, dengan didampingi tiga staf fasilitator Bawaslu, yakni Luluk, Prabowo, dan Burhan.
Fokus utama dari kelas sengketa kali ini adalah praktik langsung penyusunan dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilihan. Untuk memberikan pengalaman yang komprehensif, Bawaslu merancang kegiatan ini berbasis simulasi kasus nyata yang kerap terjadi dalam dinamika pemilu.
Dalam pelaksanaannya, fasilitator Bawaslu membagi para peserta mahasiswa ke dalam dua tim kerja. Masing-masing tim diberikan lembar studi kasus yang harus dianalisis dan dirumuskan ke dalam draf permohonan sengketa. Pembagian tim ini bukan tanpa alasan; tujuannya adalah untuk mengasah kemampuan kerja sama (teamwork) sekaligus memfasilitasi ruang diskusi yang lebih intens dan interaktif antarmahasiswa.
Setiap tim ditantang untuk menerapkan teori hukum acara pemilu yang telah mereka pelajari sebelumnya ke dalam praktik perumusan berkas, mencakup identifikasi pihak-pihak yang bersengketa, objek kerugian, hingga merumuskan tuntutan.
Setelah batas waktu penyusunan legal drafting selesai, masing-masing tim diminta untuk memaparkan hasil kerja mereka di hadapan forum. Sesi ini menjadi ajang bagi mahasiswa untuk mempertahankan argumen hukum yang telah mereka susun dalam draf permohonan.
Pemaparan kemudian dilanjutkan dengan sesi bedah kasus dan diskusi mendalam. Koordiv PPPS, Sylvia Ayu Paramita, beserta para fasilitator memberikan evaluasi konstruktif, meluruskan pemahaman terkait penerapan pasal, serta membuka ruang tanya jawab dua arah.
Melalui pendekatan simulasi dan evaluasi komprehensif ini, Bawaslu Kota Magelang berharap para mahasiswa tidak hanya memahami hukum pemilu secara teoretis, tetapi juga mampu menguasai alur serta teknik penyusunan dokumen permohonan sengketa secara taktis dan praktis. Keterampilan legal drafting ini diharapkan menjadi bekal berharga bagi para mahasiswa dalam mengawal keadilan transisi kepemimpinan di masa mendatang.
Penulis : Humas