Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KOTA MAGELANG MENGADAKAN RAPAT KOORDINASI BERSAMA SENTRA GAKKUMDU DENGAN TEMA "PENJELASAN HASIL KONSOLIDASI NASIONAL GAKKUMDU"

Kegiatan Rapat bersama Sentra Gakkumdu

Kegiatan rapat bersama anggota Sentra Gakkumdu dengan tema "Penjelasan Hasil Konsolidasi Nasional Gakkumdu".

MAGELANG - Rapat rutin bulanan Sentra Gakkumdu dilaksanakan di Sambal Bakar Cobek Endulita Magelang dengan agenda sharing hasil Rapat Konsolnas Gakkumdu yang diselenggarakan Bawaslu RI bulan Maret yang lalu, rapat dilaksanakan pada Kamis (4/4/2024).

Dalam sambutannya, Penasehat Gakkumdu, Bapak Maludin Taufiq, S.IP. mengingatkan kembali bahwa Pemilu 2024 sudah mendekati tahapan yang terakhir di Mahkamah Konstitusi. Pada tahapan Pemilu ini, nantinya akan beririsan dengan tahapan Pilkada di bulan April 2024. Harapannya untuk Pilkada 2024 nanti Tim Gakkumdu pada pengawasan Pilkada 2024 masih bisa diteruskan. Tentunya dinamika pengawasan antara Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 akan berbeda. Kemungkinan dalam Pilkada 2024 tingkat hambatan dan tantangannya akan lebih kompleks karena berkaitan langsung dengan calon dan pemilih yang sama-sama berdomisili di Kota Magelang.

"Tentu saja harapan kami yaitu hal-hal yang tidak diinginkan, tidak akan terjadi kembali saat Pilkada seperti misalnya politik uang."

Bapak IPTU Narto, S.H., M.H. selaku Koordinator Gakkumdu menyampaikan materi terkait Hambatan dan Masukan. Beberapa hambatan yang disampaikan oleh beliau diantaranya seperti pelaporan kasus tindak pidana pemilu yang tidak mencukupi buktinya, tidak terpenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilunya, atau saksi tidak hadir dalam proses klarifikasi. Selain itu terdapat hambatan yang terjadi di Penyidik yang mana, hasil penyidikan tidak cukup bukti, adanya kegiatan yang dilaporkan tetapi bukan kegiatan kampanye melainkan kegiatan keagamaan, dan jangka waktu penanganan yang tidak cukup. Adanya masukan yang diberikan diantaranya usulan dilakukan Judicial Review terhadap pasal 480 ayat 1, 2, 3, 4, 5 UU No.7 tahun 2017 yang semula adalah hari kalender menjadi hari kerja. Rekomendasi untuk melakukan koordinasi dengan Mahkamah Konstitusi agar Pengadilan Negeri tetap menerima pelimpahan berkas perkara menjelang Hari Raya Idul Fitri dan lain sebagainya.

Penulis dan Foto : Bernika Winata dan Dimas Wahyu N., S.Tr.I.Kom.