Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Kesiapan Partai Politik Menyongsong Pemilu 2029, Bawaslu Kota Magelang Lakukan Konsolidasi Demokrasi di kantor PAN

Bawaslu Kota Magelang Mengadakan Konsolidasi Demokrasi dengan Partai Amanat Nasional DPD Kota Magelang

Bawaslu Kota Magelang Mengadakan Konsolidasi Demokrasi dengan Partai Amanat Nasional DPD Kota Magelang

Kota Magelang– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Magelang kembali menggiatkan silaturahmi kelembagaan melalui agenda Konsolidasi Demokrasi. Kali ini, Bawaslu menyambangi jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Magelang di kantor sekretariat partai tersebut pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Pertemuan di masa non-tahapan ini dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Magelang, Maludin Taufiq, didampingi Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Sylvia Ayu Paramita, Koordinator Sekretariat Rivaldo Noval P.S., serta seorang staf Bawaslu, Irfan. Kehadiran Bawaslu disambut hangat oleh Ketua dan Sekretaris DPD PAN Kota Magelang beserta jajaran pengurus baru.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kota Magelang, Maludin Taufiq, menyampaikan apresiasi atas kesediaan PAN menerima kunjungan tersebut. Ia menjelaskan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Bawaslu RI kepada Bawaslu di seluruh tingkatan untuk aktif menjalin komunikasi kelembagaan dan pendidikan politik dengan partai-partai politik peserta pemilu, meski saat ini belum memasuki masa tahapan Pemilu 2029.

"Partai politik memegang peranan penting dalam memberikan edukasi yang positif kepada masyarakat. Sinergi antara penyelenggara dan partai politik sangat krusial, agar saat kompetisi politik bergulir nanti, iklim demokrasi di Kota Magelang tetap kondusif, aman, dan meminimalisasi gesekan," jelas Maludin Taufiq.

Diskusi berlangsung cair dan strategis. Bawaslu dan PAN secara mendalam membahas berbagai regulasi teknis dan potensi kerawanan kepemiluan. Bawaslu menekankan pentingnya bagi PAN untuk mulai merapikan administrasi keanggotaan dan kepengurusan partai secara dini. Syarat krusial yang disoroti adalah keterwakilan 30 persen perempuan di tingkat daerah pemilihan (dapil), yang jika tidak terpenuhi kelak dapat berdampak pada diskualifikasi kepesertaan.

Selain itu, Bawaslu juga menyoroti aturan main terkait sosialisasi figur sebelum masa kampanye resmi dimulai. Bawaslu menegaskan bahwa sosialisasi yang menyertakan nomor urut partai, simbol ajakan mencoblos (seperti paku), atau visi misi sebelum waktunya, dapat dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal. Bawaslu meminta pengurus partai agar cermat memahami batasan antara kegiatan konsolidasi internal partai dan kampanye terbuka yang melibatkan masyarakat umum.

Isu politik uang (money politics) juga menjadi perhatian serius. Bawaslu mengingatkan bahwa politik uang bukan hanya dalam bentuk uang tunai, tetapi juga dapat berbentuk pemberian sembako atau materi lainnya dengan embel-embel janji elektoral saat masa kampanye.

Merespons hal tersebut, perwakilan DPD PAN Kota Magelang menyatakan komitmennya. Mengingat kepengurusan DPD PAN saat ini banyak diisi oleh wajah-wajah baru, mereka menegaskan pendekatan partai akan lebih difokuskan pada pemberdayaan kaderisasi dan masyarakat, tanpa harus mengandalkan praktik politik transaksional. Pihak PAN juga secara terbuka meminta Bawaslu untuk lebih sering dilibatkan dalam agenda sosialisasi dan bimbingan teknis peraturan pemilu agar terhindar dari potensi pelanggaran di kemudian hari.

Kegiatan audiensi dan silaturahmi ini ditutup dengan kesepakatan bersama untuk terus mengintensifkan komunikasi. Dengan solidnya sinergi dan langkah pencegahan dini sejak masa non-tahapan ini, diharapkan pelaksanaan Pemilu di Kota Magelang mendatang dapat berjalan lebih bersih, jujur, dan berkeadilan.

Penulis : Humas