Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Magelang Mengadakan Rapat Koordinasi Rencana Pelaksanaan Penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) Pilkada Tahun 2024 di Kota Magelang.

Bawaslu Kota Magelang menggelar rapat koordinasi pelaksanaan penertiban APK, Jum'at (1/11/2024).

Bawaslu Kota Magelang menggelar rapat koordinasi pelaksanaan penertiban APK, Jum'at (1/11/2024).

MAGELANG - Menjelang Paruh Waktu Masa Kampanye Tahapan Kampanye Pemilihan Selesai, Bawaslu Kota Magelang mengadakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penertiban APK Pilkada di Kota Magelang tahun 2024  dengan Panwaslu Kecamatan Kota Magelang, Komisioner dan Staf Bawaslu Kota Magelang serta Mahasiswa MBKM Universitas Tidar. Rapat ini dilaksanakan pada hari Jumat, 1 November 2024 di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kota Magelang yang berada di JL. Pangeran Diponegoro No. 108, Kemirirejo, Kec. Magelang Tengah, Kota Magelang, Jawa Tengah (56122). 

Rapat Koordinasi ini di buka dan diawali oleh sambutan dari Sylvia Ayu Paramita, S.IP. selaku Komisioner Bawaslu Kota Magelang Bidang Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa yang membuka secara resmi dalam rapat koordinasi ini. Dalam Penyampaiannya, Beliau menyampaikan beberapa poin yang harus betul - betul diperhatikan dalam pelaksanaan Penertiban Alat Peraga Kampanye APK di Seluruh Wilayah Kota Magelang ini mulai dari APK yang dipasang di Tempat Umum, Jalan Protokol, dan Fasilitas Umum itu wajib dicopot karena jelas melanggar, sesuai dengan Keputusan KPU Kota Magelang mengenai Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Dan Juga Beliau mengarahkan dalam Pelaksanaan  Penertiban ini dibagi menjadi 3 kelompok agar lebih efisien sesuai dengan Per Kecamatan yakni Magelang Utara, Magelang Selatan dan Magelang Tengah. Selain itu Sylvia Ayu Paramita, S.IP menghimbau kepada seluruh Peserta Pelaksana Penertiban APK ini untuk melaksanakan Apel Pagi terlebih dahulu di Halaman depan kantor Bawaslu Kota Magelang pada Pukul 08.30 WIB. 

Setelah itu Penyampaian dilanjutkan oleh Maludin Taufiq,  S.IP. Selaku Komisioner dan Ketua Bawaslu Kota Magelang terkait beberapa poin yang perlu untuk lebih ditekankan lagi mulai dari pada Pelaksanaan penertiban diwajibkan untuk membawa alat bantu untuk mempermudah dalam pencopotan APK yang melanggar. Kemudian beliau juga kembali menekankan terkait untuk lebih dikaji kembali, Jalan mana saja yang diperbolehkan atau tidak untuk pemasangan APK karena banyaknya pihak - pihak yang tidak menaati peraturan tersebut. Kemudian penyampain tambahan dari Mas Bowo Selaku Staf dari Bawaslu Kota Magelang terkait yang termasuk Fasilitas Umum agar dalam pelaksanaan tidak ada miskomunikasi dalam hal ini tempat - tempat yang dibangun oleh Pemerintah Kota seperti Bantaran Sungai, Tiang Telepon, Tiang Listrik, Taman Umum, Dinding Pagar Pasar, Pagar Lapangan, Depo Sampah, Kuburan, Balai Kampung dan Jembatan. Rapat ini berjalan secara tertib dan lancar yang kemudian ditutup oleh Sylvia Ayu Paramita, S.IP. berserta diakhiri dengan doa agar Pelaksanaan Penertiban berjalan dengan lancar. 

Penulis dan Foto: MBKM Batch 4