Lompat ke isi utama

Berita

Samakan Presepsi Terkait Penanganan Pelanggaran Pidana Bawaslu Kota Magelang Lakukan Koordinasi

Kota Magelang – Senin, 8 Mei 2023, Bawaslu Kota Magelang melaksanakan Rapat Koordinasi Pokja Sentra Gakkumdu Pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih yang dilaksanakan di Pondok Lesehan Palm Raja, Kota Magelang. Maludin Taufiq Anggota Bawaslu Kota Magelang dan Koordinator Sentra Gakkumdu Kota Magelang menyampaikan materi Pola Hubungan dan Tata Kerja Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu. Maludin Taufiq menyampaikan "jika pengawas pemilu menerima temuan dan laporan tindak pidana pemilu, maka temuan dan laporan tersebut dapat di terima dan diregistrasi serta di tindak lanjuti dengan menyusun kajian". Taufiq melanjutkan "Kajian tersebut dapat di susun paling lama 7 hari terhitung setelah adanya temuan atau laporan tersebut. Dalam menyusun kajian tersebut, pengawas pemilu nantinya dapat mengundang Pelapor, Terlapor, dan/atau saksi untuk dimintakan klarifikasi. setelah penyusunan kajian, Ketua Bawaslu Kota Magelang dapat menerbitkan surat tugas untuk melaksanakan penyelidikan. Setelah penyelidikan berakhir pengawas pemilu dapat melaksanakan rapat pleno untuk memutuskan temuan atau laporan diteruskan kepada kepolisian atau dihentikan, rapat pleno tersebut didasarkan pada kajian dengan memperhatikan laporan hasil penyelidikan serta hasil pembahasan". Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Magelang Rios Rahmanto, Kejaksaan Kota Magelang Magelang Suharno, Kasatreskim Kota Magelang AKP Dwiyanto, Penasehat Pokja Sentra gakkumdu Kota Magelang Ibu Endang Sri Rahayu, Seluruh Anggota Sentra Gakkumdu Kota Magelang dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. -fjri-
Tag
Berita