Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Netralitas ASN dan Pelanggaran Kode Etik, Bawaslu Kota Magelang Laksanakan Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu

Kota Magelang - Bawaslu Kota Magelang melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu di Hotel Atria Magelang, Selasa (30/05/2023) yang dihadiri oleh internal Bawaslu Kota Magelang, Sekretaris Daerah Kota Magelang, Universitas Tidar, KPU Kota Magelang, Panwaslu Kecamatan se-Kota Magelang, dan  PKD Kota Magelang guna membahas Netralitas dan Pencegahan Pelanggaran Kode Etik Pemilihan Umum untuk ASN yang dilaksanakan di Grandballroom 3, Atria Hotel Magelang. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk melaksanakan amanat Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum dan meningkatkan pemahaman terkait Peraturan Bawaslu dan Non Perbawaslu sebagai acuan tugas dan kewajiban penyelenggara pemilu guna mewujudkan sistem keadilan pemilu. Andri Rudianto,S.STP,M.Si selaku salah satu narasumber dari perwakilan Setda Kota Magelang juga menjelaskan bahwa sebanyak 2.800 ASN di Kota Magelang memiliki potensi besar untuk terpengaruhi politik dalam Pemilihan Umum. Pihaknya juga menjelaskan bahwa ASN sebenarnya adalah badan yang netral, namun masih memiliki hak pilih. Endang Sri Rahayu selaku Ketua Bawaslu Kota Magelang juga menjelaskan bahwasannya ASN yang bersuami istri dilarang mendukung keperluan pencalonan kekasihnya di partai politik walaupun sudah bersetatus menikah. Pemateri selanjutnya Dosen Universitas Tidar Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial, yakni Dr. Eny Boedi Orbawati, M.Si yang memaparkan materinya tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu. Pihaknya menjelaskan bahwa keterbukaan jumlah pemilih memiliki perbedaan yang signifikan dari tahun-tahun yang lalu, mengingat masyarakat Pemilihan Umum saat ini memiliki 3 generasi yang berbeda yakni Babyboomer, Milenial, dan Gen Z   Hal ini memungkinkan bahwa generasi paling muda dalam kasus ini Generasi Z memiliki potensi menjadi sasaran kampanye Partai Politik yang lebih utama dibandingkan dengan generasi-generasi sebelumnya. "Semua pihak baik dari penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, dan masyarakat memiliki poin sendiri – sendiri mengenai kerawanan terjadinya Pelanggaran Pemilu," ucapnya. Diakhir sosialisasi Bu Endang Sri Rahayu menyampaikan closing statement mengenai netralisasi ASN dan Pelanggaran Kode Etik Pemilihan Umum. “Terkait dengan netralitas ASN dan kode etik kita harus masing – masing  menjalankan tupoksi kita, dan jangan lupa kita mempunyai Perbawaslu yang harus dilaksanakan demi kelancaran Pemilu" "Suatu saat semoga ada sosialisasi kepemiluan dengan mengundang Bawaslu ke Universitas Tidar, mengingat suara mahasiswa yang banyak dan tidak semua mahasiswa tau akan apa saja bentuk kecurangan dalam Pemilu," Harapnya smbil menutup acara. (rai)
Tag
Berita