Bawaslu Kota Magelang Melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Mendekati Pemilihan 2024
|
MAGELANG - Jelang Pemilihan Serentak Tahun 2024, Tim Gabungan yang terdiri dari Bawaslu Kota Magelang, Satpol PP, KPU Kota Magelang, dan Badan Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) melaksanakan giat penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) di wilayah Kota Magelang pada hari Sabtu (02/11/2024). Penertiban tersebut mencakup 3 kecamatan yaitu Kecamatan Magelang Selatan, Kecamatan Magelang Utara, dan Kecamatan Magelang Tengah dengan melibatkan seluruh Komisioner, Staff Bawaslu Kota Magelang, Panwaslu Kecamatan, PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) dan Mahasiswa MBKM Universitas Tidar.
Sebelum pelaksanaan penertiban APK (Alat Peraga Kampanye), Bawaslu Kota Magelang telah mengirimkan surat imbauan terkait dengan penertiban mandiri kepada masing-masing paslon pada tanggal 9/10/2024 dan 22/10/2024 serta telah dikirimkan pula surat pemberitahuan pelaksanaan penertiban ditanggal 1/11/2024.
Sebagai Langkah kordinasi dan persiapan, Bawaslu Kota Magelang Bersama stakeholder yang tergabung dalam tim gabungan telah melaksanakan Rapat Koordinasi sebanyak 2 kali yaitu pada tanggal 28/10/2024 dan 01/11/2024. Pada kesempatan tersebut Ibu Sylvia Ayu Paramita, S.IP. selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam teknis pelaksanaan Penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) di Seluruh Wilayah Kota Magelang, yaitu terkait pemasangan dan penempatan APK yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum no 13 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Kota Magelang Nomor 140 Tahun 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan menggunakan kendaraan roda 4 untuk
mempermudah penertiban APK dan pemindahan hasil penertiban yang selanjutnya akan disimpan di Gudang penyimpanan APK Bawaslu Kota Magelang.
Penulis dan Foto: Magang MBKM Batch 4