Bawaslu Kota Magelang Beri Pemahaman Kepada KPU dan Partai Politik Terkait Penyelesaian Sengketa
|
Kota Magelang - Tingkatkan kualitas pengawasan serta teknis dalam pengaduan sengketa Pemilihan Umum Bawaslu melaksanakan Rapat Penyelesaian Sengketa bersama KPU dan Partai Politik di The Oxalis Regency Hotel pada hari Senin (29/05/2023) dengan turut mengundang Kepala Badan Kesbangpol Kota Magelang sebagai Narasumber Drs. Agus Satiyo Hariyadi, M.Si dan Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Magelang.
Rapat Penyelesaian Sengketa dilaksanakan bertujuan melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum, memberikan wawasan dan pemahaman kepada para stakeholders terkait prosedur dan alur dalam penyelesaian sengketa dan pelanggaran Pemilihan Umum 2024 mendatang, serta meningkatkan koordinasi dan komunikasi yang transparan antara Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peserta Pemilihan Umum di Kota Magelang dalam rangka mewujudkan Pemilihan Umum yang Berkualitas, Bermartabat, dan Berintegritas.
Dalam rapat yang di Moderatori oleh Ibu Hanim Rohnulyanti dari Dosen Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Tidar tersebut berjalan lancar tanpa kendala. Materi pertama yang disampaikan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Magelang Drs. Agus Satiyo Hariyadi, Msi terkait dengan pelanggaran pemilu, penegakan hukum, dan penguatan demokrasi mendapat atensi audiens yang cukup khidmat mengingat penyampaian Undang-Undang, sanksi sengketa, dan waktu dalam menyampaikan sengketa ke pihak pengawasan berwenang seperti Bawaslu dan Panwaslucam.
Materi selanjutnya yang disampaikan oleh Maludin Taufiq selaku Anggota Bawaslu Kota Magelang memberikan materi Dasar hukum yang berkaitan dengan sengketa Pemilihan Umum diantaranya ada Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022, Tentang Sengketa Pemilu dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. ”Permohonan penyelesaian sengketa ketika di ajukan, maka perhitungan harinya sudah mulai dihitung, dikarenakan limitasi waktu 12 hari kerja,” Ucapnya.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum di Bawaslu merupakan langkah penyelesaian dalam upaya administratif, yang kemudian akan diproses oleh PTUN yang bersangkutan.
Dalam rapat tersebut Ketua Bawaslu Kota Magelang dalam hal ini Ibu Endang Sri Rahayu menyampaikan opininya mengenai rapat tersebut. Pihaknya menjelaskan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk membangun hubungan erat antara KPU Kota Magelang dan Partai Politik yang bersangkutan. ”Saya berharap Kota Magelang, seperti tahun-tahun yang lalu, tidak ada sengketa yang begitu berarti dampaknya bagi Pemilihan Umum.” Harapnya. (rai)
Materi selanjutnya yang disampaikan oleh Maludin Taufiq selaku Anggota Bawaslu Kota Magelang memberikan materi Dasar hukum yang berkaitan dengan sengketa Pemilihan Umum diantaranya ada Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022, Tentang Sengketa Pemilu dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. ”Permohonan penyelesaian sengketa ketika di ajukan, maka perhitungan harinya sudah mulai dihitung, dikarenakan limitasi waktu 12 hari kerja,” Ucapnya.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum di Bawaslu merupakan langkah penyelesaian dalam upaya administratif, yang kemudian akan diproses oleh PTUN yang bersangkutan.
Dalam rapat tersebut Ketua Bawaslu Kota Magelang dalam hal ini Ibu Endang Sri Rahayu menyampaikan opininya mengenai rapat tersebut. Pihaknya menjelaskan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk membangun hubungan erat antara KPU Kota Magelang dan Partai Politik yang bersangkutan. ”Saya berharap Kota Magelang, seperti tahun-tahun yang lalu, tidak ada sengketa yang begitu berarti dampaknya bagi Pemilihan Umum.” Harapnya. (rai)Tag
Berita